Menurut UU No. 43 Thn 2009 tentang Kearsipan, arsiparis adalah "seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan." Sedangkan menurut Wikipedia, arsiparis (archivist) adalah "an information professional who assesses, collects, organizes, preserves, maintains control over, and provides access to records and archives determined to have long-term value. The records maintained by an archivist can consist of a variety of forms, including letters, diaries, logs, other personal documents, government documents, sound and/or picture recordings, digital files, or other physical objects."
Dengan demikian, posisi dan keberadaan arsiparis di sebuah lembaga, apalagi lembaga pemerintahan, sangat penting dan strategis. Para arsiparis bisa mensuplai data-data yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan atau kebijakan. Para arsiparis juga berperan besar melancarkan rencana-rencana kegiatan melalui supply data kegiatan sebelumnya sebagai pembanding atau referensi. Selain itu, arsiparis juga berperan penting dalam mendukung SDM Fisip Unmul melalui penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk tujuan peningkatan karir dan pembuktian kinerja.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman telah memiliki empat arsiparis yang bertugas menilai, menghimpun, mengorganisir, menjaga, dan mengelola arsip-arsip dengan sistem kearsipan yang bisa diandalkan. Mereka adalah 1) Andi Fajarwati, S.Sos, 2) Yuliana, A.Md, 3) Lala Nor Hidayah, S.I.Kom dan 4) Muhammad Rois. Para arsiparis Fisip Unmul ini telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan kearsipan.